JAKARTA, iNews.id - Pengusaha batu bara asal Kalimantan, Tan Paulin mengancam akan menuntut anggota Komisi VII DPR yang menudingnya sebagai pelaku bisnis yang melanggar aturan. Dia juga membantah dan menolak dijuluki sebagai Ratu Batu Bara.
Tan Paulin melalui kuasa hukumnya, Yudistira, mengatakan perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batu bara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.
Untuk itu, Tan Paulin akan menuntut anggota Komisi VII DPR yang telah melakukan pencemaran nama baik dengan memojokan dan menuduhnya tanpa fakta.
“Semua tuduhan miring kepada klien kami Ibu Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Yudistira Kuasa Hukum Tan Paulin kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Yudistiramembantah pandangan yang mengatakan usaha yang dijalankan oleh kliennya telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kalimantan Timur.
Seperti diketahui, nama Tan Paulin mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR-RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, pekan lalu.