Dia juga mengatakan, kliennya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan media terkait tudingan tersebut. “Fakta hukum yang sebenarnya adalah klien kami merupakan Pengusaha yang membeli batubara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi, dan semua batubara yang klien kami perdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk,” ungkap Yudistira.
Dia menjelaskan, Tan Paulin melakukan perdagangan batu bara dengan benar dan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
“Kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perdagangan batu bara dilakukan dengan mengantongi dokumen resmi,” kata Yudistira.
Dia menambahkan, batu bara yang dijual oleh Tan Paulin ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batubara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan sudah dikantongi, royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan. Semua sudah sesuai aturan. Kami bukan maling. Kami menjalankan usaha secara benar dan transparan,” ujar Yudistira.