Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Akan Cair Pertengahan November

Rina Anggraeni
Bantuan subsidi upah akan cair pertengahan November. (Foto: Ist)

Saat ini, syarat untuk mendapatkan subsidi gaji ini adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021, mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. 

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta. 

Pekerja yang mendapatkan bantuan tersebut adalah yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
4 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
8 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
9 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal