Dikutip dari website resminya, HPP untuk gabah dan beras yang ditetapkan saat itu adalah sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000/kg, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300/kg, dan Beras di gudang Perum Bulog Rp9.950/kg.
Harga pembelian tersebut juga tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras. GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Untuk GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3%. Sementara itu, untuk beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, dan butir menir maksimum 2 persen.
Sedangkan mengenai HET Beras, Bapanas telah menetapkan bahwa HET dihitung berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi. Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan. Zona 3 meliputi Maluku dan Papua.
Untuk HET Beras Medium di Zona 1 Rp10.900/kg, di Zona 2 Rp11.500/kg, dan di Zona 3 Rp11.800/kg. Kemudian untuk HET Beras Premium di Zona 1 Rp13.900/kg, di Zona 2 Rp14.400/kg, dan di Zona 3 Rp14.800/kg.