JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan klarifikasi terkait token ASIX yang diluncurkan Anang Hermansyah. Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya ada kesalahpahaman terkait hal itu.
Akun Bappebti di Twitter sebelumn menyatakan token kripto yang diluncurkan Anang tersebut dilarang diperdagangkan di Indonesia.
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman (Admin Twitter). Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses pendaftaran," kata dia di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Adapun Anang Hermansyah dan istrinya, Ashanty hari ini datang ke Bappebti untuk mendaftarkan token kripto miliknya. Tirta menilai, kedatangan Anang dan Ashanty sebagai itikad baik untuk mendaftarkan tokennya secara legal.
"Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," ujarnya.
Sementara itu, Anang menilai admin akun resmi Bappebti salah memahami. Dia menegaskan, token ASIX tidak dilarang tapi masih dalam proses pendaftaran.
"Intinya kami ini bukan dilarang, tapi sedang dalam proses pendaftaran. Cuma karena kemarin bahasanya dilarang, jadi banyak yang salah interpretasi," ujar Anang.