JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat aturan perdagangan emas digital. Salah satunya, dengan mensyaratkan para pedagang emas memiliki emas fisik minimal 10 kilogram (kg) dalam depositnya.
“Pertama kami mensyaratkan bahwa perdagangan emas digital itu minimal harus punya emas 10 kg di depositorinya. Jadi jangan sampai masyarakat nanti beli emas, emasnya enggak ada. Jadi apa namanya, dipastikan masyarakat itu tidak beli pencatatan saja, tapi emasnya ada,” kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika transaksi emas digital telah melebihi 10 kg, pedagang emas digital harus menambah nilai depositnya minimal sejumlah nilai transaksi tersebut. Tujuannya agar masyarakat sebagai pembeli lebih merasa dilindungi dalam melakukan transaksi emas digitalnya.
Didid menuturkan, perusahaan pedagang emas digital juga harus mendaftarkan perusahaannya agar memiliki izin dari Bappebti. Saat ini, ada lima perusahaan pedagang emas digital yang telah mendapatkan izin dari Bappebti.
“Untuk saat ini hanya ada lima pedagang emas fisik digital yang mulai izin dari Bappepti. Namun dari lima ini, mereka juga punya perusahaan lain yang, mengambil emas dari sini. Jadi semacam marketingnya gitu,” tutur dia.