Didid menjelaskan, alasan Bappebti lebih memperketat regulasi perdagangan emas digital karena investasi emas digital tengah digandrungi masyarakat akhir-akhir ini.
Adapun jumlah volume transaksi emas digital pada 2022 lalu mencapai 2.300 ton, sedangkan hingga Februari 2023 tercatat sebanyak 718 ton.
“Perdagangan fisik emas digital ini mengalami peningkatan yang pesat di 2023. Jadi dibandingkan dengan 2022, 2023 ini peningkatan yang pesat. Sepanjang 2022, volume transaksinya 2.300 ton. Di 2023 sampai dengan Februari sudah 718 ton, artinya ini meningkat dibandingkan dengan average di 2022,” tuturnya.
Karena itu, dengan adanya persayaratan tersebut, Bappebti ingin memastikan masyarakat merasa aman dalam melakukan transaksi emas digital.