Adapun, ekspor CPO yang masuk bursa ini tetap dengan memperhatikan ketentuan wajib pemenuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) CPO.
"Jadi, ketika akan ekspor CPO maka kewajiban utama adalah dia harus memenuhi DMO dulu, kalau udah memenuhi DMO, baru masuk ke bursa. Ketika dia sudah masuk ke bursa dia akan dapat persetujuan ekspor (PE). Setelah itu baru melakukan proses ekspor seperti biasa," ucap Didid.
Didid manargetkan, bursa CPO akan rampung awal Juni 2023 sesuai dengan perintah Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Adapun, proses launching membutuhkan waktu karena harus sesuai keputusan dari berbagai pihak, yaitu Bappebti, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, dan Badan Kebijakan Perdagangan (BK Perdag).
"Bulan Juni pokoknya jadi bulan Kramat di Kramat Raya," tuturnya.