JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan kebijakan bursa berjangka komoditi atau dikenal dengan bursa Crude Palm Oil (CPO). Adapun, komoditas CPO dengan kode HS 15.111.000 saja yang masuk ke dalam bursa, dan hanya 10 persen dari total ekspor CPO.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengatakan, dari 10 persen tersebut akan dijadikan price discovery, di mana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk mendapatkan harga. Setelah itu, ditarik menjadi price reference atau harga acuan.
"Jadi kalau saya mengilustrasikan dengan angka produksi CPO tahun lalu, misalnya saya bulatkan kira-kira hasil produksi CPO dan turunannya 50 juta ton. Tapi yang diekspor adalah 30 juta ton. Jadi yang 20 juta ton itu untuk keperluan di dalam negeri, baik untuk biodisel dan sebagainya," ujar Didid dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
"Dari 30 juta ton itu, HS 15.111.000 itu hanya sekitar 9,75 persen atau mendekati sekitar 3 juta ton. Inilah yang akan kami wajibkan untuk nanti ekspornya melalui bursa," sambungnya.