JAKARTA, iNews.id – Barang yang dikirim masyarakat Indonesia dari luar negeri ternyata bisa masuk Tanah Air dengan bebas pungutan. Lantas, bagaimana caranya?
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar barang pindahan merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian pindah ke dalam negeri. Barang-barang tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika memenuhi ketentuan.
Adapun, ketentuannya adalah telah dipakai dan setelah masuk Indonesia akan tetap dipakai. Sehingga bukan barang dagangan, dan bukan kendaraan bermotor.
Menurut Encep, sesuai PMK Nomor 28 Tahun 2008, pengajuan fasilitas barang pindahan hanya bisa dilakukan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama satu tahun, atau WNA yang minimal telah bekerja di Indonesia selama satu tahun.
Kemudian, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan menyertakan dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.