Barang Pindahan dari Luar Negeri Bisa Bebas Bea Masuk! Begini Cara dan Syaratnya

Michelle Natalia
Bea Cukai jelaskan cara barang dari luar negeri bebas bea masuk (Dok. Bea Cukai)

Lalu, untuk mendapatkan pembebasan, barang pindahan harus datang bersama penumpang, atau dikirim maksimal tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Selain itu, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik.

Jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk.

“Untuk barang pindahan berupa handphone, komputer, tablet (HKT), diwajibkan memenuhi syarat Lartas, tidak dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan dimasukkan ke dalam list surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan Perwakilan RI di negara bersangkutan,” tuturnya.

Sedangkan, jika ada ketentuan yang tidak dipenuhi, maka barang akan dikategorikan sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang. Aturan terkait barang bawaan penumpang mengacu pada ketentuan dalam PMK 203/PMK. 04/2017, sedangkan aturan terkait barang kiriman mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Bisnis
3 hari lalu

Rancangan POJK untuk Pengawasan Influencer Keuangan Masuk Tahap Final, Siap Terbit 2026

Nasional
3 hari lalu

Tegas! Ultimatum Purbaya ke Bea Cukai jika Gagal Berbenah: Dirumahkan Semua, Gak Digaji

Makro
9 hari lalu

Dirjen Bea Cukai Janji Hapus Citra Sarang Pungli: Sedikit demi Sedikit Kita Hilangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal