TAIPEI, iNews.id - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dikenakan denda oleh petugas Bea Cukai Taiwan sebesar 200.000 dolar Taiwan atau hampir Rp100 juta. Pelancong tersebut didenda karena membawa kotak makan berisi daging babi ke negara tersebut.
Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan mengatakan, WNI tersebut tiba dari Hong Kong pada tanggal 30 April lalu. Seekor anjing karantina mengendus barang bawaannya, termasuk kotak makan mengandung ayam panggang dan babi. Turis WNI tersebut akhirnya dideportasi karena tidak mampu membayar denda.
Taiwan mengenakan denda sebesar NT$200.000 kepada pendatang yang membawa produk daging babi ke Taiwan dari negara-negara terdampak demam babi Afrika (African Swine Fever/ASF), menyusul wabah di China pada tahun 2018. Besaran denda naik menjadi NT$1 juta untuk pelanggaran karantina selanjutnya.
Demam babi Afrika yang sangat menular, menyerang ternak babi dan babi liar. Hewan yang terkena memiliki tingkat kematian sekitar 80 persen. Taiwan menjadi salah satu dari negara di Asia yang belum terkena penyakit ini.
Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) menyebutkan, ASF bertanggung jawab atas populasi babi yang berkurang dalam jumlah besar dan dampaknya terhadap ekonomi.