"Mengenai usulan set-off, isu ini sebenarnya sudah direspons oleh SKK Migas yang intinya mengatakan bahwa cost recovery hanya dapat diperhitungkan dari pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut dari production sharing contract yang sama," ucap dia.
Oleh karena itu, kata Isa, Kemenkeu menegaskan posisinya bahwa LBI dan MLJ melunasi utangnya yang jatuh tempo pada Juli ini.
"Kemenkeu sampai saat ini tetap meminta Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya untuk memenuhi kewajiban dana pinjaman tersebut dengan perjanjian antara pemerintah," katanya.
Untuk diketahui, dana pinjaman tersebut diberikan kepada LBI dan MLJ untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga yang terdampak luapan Lumpur Sidoarjo. Pinjaman itu diberikan karena saat ini kontraktor tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar ganti rugi.