JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap meminta Lapindo Brantas Inc (LBI) dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) melunasi utang kepada pemerintah sebesar Rp733 miliar. Utang tersebut jatuh tempo pada Juli 2019.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, LBI dan MLJ memiliki utang Rp733 miliar dengan bunga pinjaman sebesar 4 persen per tahun. Pembayaran seharusnya dicicil setiap tahun sejak 2015.
Isa menjelaskan, kedua perusahaan itu baru mencicil utang tersebut sebesar Rp5 miliaryang dibayar pada akhir tahun 2018. Utang itu seharusnya lunas semuanya pada bulan ini.
"Utang seluruhnya Rp733 miliar, sejauh ini pembayaran yang pernah dilakukan Desember 2018 baru Rp5 miliar," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
LBI dan MLJ sebelumnya mengklaim bahwa pemerintah memiliki utang kepada kedua perusahaan tersebut sebesar 138 juta dolar AS atau setara Rp1,9 triliun. Terkait usulan pembayaran utang dengan skema perjumpaan utang, Isa merujuk pada pernyataan SKK Migas soal mekanisme pembayaran cost recovery.