Basuki Jelaskan soal Aturan IKN jadi Pemda Khusus, Bakal Diterbitkan Kapan?

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi proyek di IKN. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Plt Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) penetapan IKN sebagai Pemdasus (Pemda Khusus) belum bisa diterbitkan dalam waktu dekat. Ia memperkirakan aturan baru bisa diterbitkan usai pemerintahan Jokowi berakhir.

"Kalau melihat saat ini (progres konstruksi) tidak. Tapi, Pak Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) itu yang mengurusi," kata Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat malam (12/7/2024).

Pada tahap awal, kata Basuki, yang menjadi fokus utama pemerintah adalah untuk menyediakan kelengkapan infrastruktur, fasilitas umum, dan fasilitas untuk kelengkapan ekosistem sebuah kota. Sehingga aturan Pemdasus IKN diperkirakan baru bisa terbit pada Pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Karena fokus sekarang ini baru pembangunan infrastruktur dasar dan menarik investasi," ucapnya

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan beberapa kewenangan digunakan ketika IKN menjadi Pemdasus salah satunya adalah pemberian HGB Murni oleh Badan Otorita kepada Investor, penarikan retribusi daerah, penerbitan obligasi, dan lainnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Nasional
2 hari lalu

Prabowo bakal Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul Besok

Nasional
7 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Nasional
8 hari lalu

Gibran Bantah Isu IKN Mangkrak: Pembangunan Sudah Sesuai Timeline

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal