JAKARTA, iNews.id - Plt Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) penetapan IKN sebagai Pemdasus (Pemda Khusus) belum bisa diterbitkan dalam waktu dekat. Ia memperkirakan aturan baru bisa diterbitkan usai pemerintahan Jokowi berakhir.
"Kalau melihat saat ini (progres konstruksi) tidak. Tapi, Pak Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) itu yang mengurusi," kata Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat malam (12/7/2024).
Pada tahap awal, kata Basuki, yang menjadi fokus utama pemerintah adalah untuk menyediakan kelengkapan infrastruktur, fasilitas umum, dan fasilitas untuk kelengkapan ekosistem sebuah kota. Sehingga aturan Pemdasus IKN diperkirakan baru bisa terbit pada Pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Karena fokus sekarang ini baru pembangunan infrastruktur dasar dan menarik investasi," ucapnya
Lebih lanjut, Basuki menjelaskan beberapa kewenangan digunakan ketika IKN menjadi Pemdasus salah satunya adalah pemberian HGB Murni oleh Badan Otorita kepada Investor, penarikan retribusi daerah, penerbitan obligasi, dan lainnya.