Dengan begitu, aturan bisa meningkatkan kepercayaan pelaku usaha lewat produk regulasi Peraturan Kepala Otorita yang diterbitkan setelah terbentuk Pemdasus.
"Pemberian HGB Murni itu kalau sudah jadi Pemdasus, itu baru bisa undang-undangnya," tutur Basuki.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa menjelaskan setidaknya ada 3 hal yang diubah dalam hal pembiayaan untuk melakukan pembangunan ibu kota baru yang tertuang dalam 23 Tahun 2023 tentang IKN. Hal itu tertuang dalam pasal 24B ayat (1) sampai dengan ayat (10). Pertama memperbolehkan Badan Otorita untuk memperoleh pinjaman, penerbitan sukuk, hingga obligasi.
Suharso menerangkan, pinjaman, sukuk, obligasi dapat dilakukan badan Otorita bertujuan agar badan otorita bisa lebih mandiri terutama dalam kegiatan 4P, Persiapan, Pemindahan, Pembangunan, dan Penyelenggaraan Pemdasus (Pemerintah Daerah Khusus).
"Pada bagian pengelolaan keuangan dalam kaitannya pembiayaan, diperlukan pengalihan kedudukan Otorita dari pengguna menjadi pengelolaan agar otorita lebih mandiri dan memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri," ujar Suharso (23/3).