Basuki Jelaskan soal Aturan IKN jadi Pemda Khusus, Bakal Diterbitkan Kapan?

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi proyek di IKN. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

Dengan begitu, aturan bisa meningkatkan kepercayaan pelaku usaha lewat produk regulasi Peraturan Kepala Otorita yang diterbitkan setelah terbentuk Pemdasus.

"Pemberian HGB Murni itu kalau sudah jadi Pemdasus, itu baru bisa undang-undangnya," tutur Basuki.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa menjelaskan setidaknya ada 3 hal yang diubah dalam hal pembiayaan untuk melakukan pembangunan ibu kota baru yang tertuang dalam 23 Tahun 2023 tentang IKN. Hal itu tertuang dalam pasal 24B ayat (1) sampai dengan ayat (10). Pertama memperbolehkan Badan Otorita untuk memperoleh pinjaman, penerbitan sukuk, hingga obligasi.

Suharso menerangkan, pinjaman, sukuk, obligasi dapat dilakukan badan Otorita bertujuan agar badan otorita bisa lebih mandiri terutama dalam kegiatan 4P, Persiapan, Pemindahan, Pembangunan, dan Penyelenggaraan Pemdasus (Pemerintah Daerah Khusus).

"Pada bagian pengelolaan keuangan dalam kaitannya pembiayaan, diperlukan pengalihan kedudukan Otorita dari pengguna menjadi pengelolaan agar otorita lebih mandiri dan memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri," ujar Suharso (23/3).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Nasional
2 hari lalu

Prabowo bakal Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul Besok

Nasional
7 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Nasional
8 hari lalu

Gibran Bantah Isu IKN Mangkrak: Pembangunan Sudah Sesuai Timeline

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal