Basuki Sebut Investor IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang

Iqbal Dwi Purnama
Melalui PP Nomor 29/2024, investor IKN bisa langsung mengantongi HGU selama 95 tahun dan HGB langsung 80 tahun untuk 1 siklus penuh. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

"Jadi ini untuk IKN dispesialkan, jadi sebelumnya itu jadi lama gitu prosesnya. Jadi pemberian HGB langsung 80 tahun untuk siklus pertama, kalau dulu mungkin tidak langsung 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun, ini kita jadikan satu jadi langsung 80 tahun," ucap Basuki saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Basuki menambahkan, salah satu alasan dihapuskannya ketentuan skema pemberian Hak Atas Tanah di IKN secara berjenjang untuk memangkas proses administrasi, sehingga mampu memberikan daya tarik yang lebih untuk para investor.

"Revisi ini menang untuk memayungi hak atas tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, jadi sebelumnya lama gitu prosesnya. ini khusus di IKN saja," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN sebagai Cara Baru Bernegara

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Ungkap Ekonomi RI Cerah, Ajak Investor Segera Berinvestasi

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Minta Hak-Hak Investor Tambang Martabe Dipulihkan jika Tak Melanggar

Keuangan
10 hari lalu

Saksikan IG Live MNC Sekuritas Sore Ini: Strategi Investasi di Tengah Dinamika IHSG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal