Basuki Sebut Investor IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang

Iqbal Dwi Purnama
Melalui PP Nomor 29/2024, investor IKN bisa langsung mengantongi HGU selama 95 tahun dan HGB langsung 80 tahun untuk 1 siklus penuh. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

"Jadi ini untuk IKN dispesialkan, jadi sebelumnya itu jadi lama gitu prosesnya. Jadi pemberian HGB langsung 80 tahun untuk siklus pertama, kalau dulu mungkin tidak langsung 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun, ini kita jadikan satu jadi langsung 80 tahun," ucap Basuki saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Basuki menambahkan, salah satu alasan dihapuskannya ketentuan skema pemberian Hak Atas Tanah di IKN secara berjenjang untuk memangkas proses administrasi, sehingga mampu memberikan daya tarik yang lebih untuk para investor.

"Revisi ini menang untuk memayungi hak atas tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, jadi sebelumnya lama gitu prosesnya. ini khusus di IKN saja," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

ESDM Buka Lelang 8 Blok Migas Tahap III, Tawarkan Insentif Fiskal Menarik

Keuangan
6 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20 Juta, Meningkat 34,8 Persen

Bisnis
7 hari lalu

3 GI Syariah Binaan MNC Sekuritas Raih Penghargaan di IDX Islamic DTI Extended 2025

Bisnis
14 hari lalu

Tips MotionTrade: Istilah Umum dalam Margin Trading yang Wajib Investor Tahu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal