BBM Naik, Kemenhub Segera Lakukan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi

Heri Purnomo
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Istimewa)

Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan Bali dengan besaran tariff batas bawah sebesar Rp1.850/km, batas atas sebesar Rp2.300/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.600/km, tarif batas atas sebesar Rp2.700/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya, tariff bawah sebesar Rp 2.100/km, tarif batas atas sebesar Rp2.600/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp 13.000.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 jam lalu

Kemenhub Izinkan 35 Pesawat Asing Bantu Tangani Karhutla di Indonesia

7 hari lalu

Kemenhub Ungkap Dampak Gempa M7,7 NTT, Pelabuhan hingga Bandara Rusak

16 hari lalu

LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan 26 Agustus

17 hari lalu

Kemenhub Audit Sistem Keselamatan Operator usai KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal