Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan Bali dengan besaran tariff batas bawah sebesar Rp1.850/km, batas atas sebesar Rp2.300/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.600/km, tarif batas atas sebesar Rp2.700/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.
Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya, tariff bawah sebesar Rp 2.100/km, tarif batas atas sebesar Rp2.600/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp 13.000.