Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat. 

Hal tersebut dilakukan menyusul diumumkannya penerapan kebijakan pengalihan subsidi BBM untuk bantuan yang lebih tepat sasaran oleh Presiden Joko Widodo, pada Sabtu (3/9/2022).

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian untuk menyesuaikan besaran tarif angkutan umum kelas ekonomi.

“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujar Budi Karya, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (6/9/2022).

Dia tidak merinci angkutan umum kelas ekonomi apa saja yang akan disesuaikan tarifnya, namun kajian yang dilakukan juga terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP). 

Menhub menjelaskan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak. 

Sementara itu, Kemenhub akan mengumumkan penyesuaian kenaikan tarif ojek online pada Rabu (7/9/2022). Terkait dengan itu, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.

“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” kata Menhub dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022). 

Sebelumnya, Kemenhub telah dua kali menunda kenaikan tarif ojek online. Adapaun alasan penundaan tersebut yakni perlu adanya sosialisasi lebih kepada pihal pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai situasi di masyarakat. 

Rencana penyesuaian tarif ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan Bali dengan besaran tariff batas bawah sebesar Rp1.850/km, batas atas sebesar Rp2.300/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.600/km, tarif batas atas sebesar Rp2.700/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya, tariff bawah sebesar Rp 2.100/km, tarif batas atas sebesar Rp2.600/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp 13.000.



Editor : Jeanny Aipassa

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network