BBM Oktan 88 Dihapus Tahun Depan, Kementerian ESDM Beberkan Alasannya

Mochamad Rizky Fauzan
Petugas SPBU di Manado melayani konsumen yang membeli BBM jenis pertalite. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

Selain itu, bensin yang dipasarkan dalam negeri juga dapat mengacu pada SK DJM Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Kemudian, SK DJM 0177.K/10/DJM.T/2018 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan alasan penghapusan BBM yang tak ramah lingkungan. Menurutnya, saat ini pabrikan otomotif sudah mempersyaratkan penggunaan BBM yang ramah lingkungan.

"Karena memang gini ya yang namanya otomotif manufacture sudah mempersyaratkan untuk kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ucap Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (16/9/2022).

Dia menambahkan, jika tidak menggunakan BBM yang ramah lingkungan maka tidak mendapat jaminan dari pabrikan.

"Persyaratannya adalah kalau tidak menggunakan sesuai dengan spek jaminan dari pabrikannya enggak ada. Ini juga harus dipahami," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga BBM Pertamina 2 Juli 2026 Terbaru, Ada yang Turun!

57 tahun lalu

Inflasi Juni 2026 Tembus 0,44%, Kenaikan Harga BBM dan Tiket Pesawat jadi Pemicu

57 tahun lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Juli-September 2026

57 tahun lalu

Polri: Kerugian Negara Kasus Korupsi Jual Beli BBM Samin Tan Cs Tembus Rp486 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal