BBM Oktan 88 Dihapus Tahun Depan, Kementerian ESDM Beberkan Alasannya

Mochamad Rizky Fauzan
Petugas SPBU di Manado melayani konsumen yang membeli BBM jenis pertalite. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

Kemudian, SK DJM 0177.K/10/DJM.T/2018 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan alasan penghapusan BBM yang tak ramah lingkungan. Menurutnya, saat ini pabrikan otomotif sudah mempersyaratkan penggunaan BBM yang ramah lingkungan.

"Karena memang gini ya yang namanya otomotif manufacture sudah mempersyaratkan untuk kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ucap Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (16/9/2022).

Dia menambahkan, jika tidak menggunakan BBM yang ramah lingkungan maka tidak mendapat jaminan dari pabrikan.

"Persyaratannya adalah kalau tidak menggunakan sesuai dengan spek jaminan dari pabrikannya enggak ada. Ini juga harus dipahami," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Pemerintah Ajak Investor Garap 108 Cekungan Migas, Kejar Target Produksi 1 Juta Barel

Nasional
8 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 26 November 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia

Nasional
1 hari lalu

Shell Beli BBM Impor Pertamina, Kapan Stok SPBU Kembali Terisi?

Nasional
1 hari lalu

Bahlil bakal Tarik Penerbitan Izin Tambang Pasir Kuarsa dari Pemda, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal