“Tentunya harus ditopang sumber-sumber pendapatan yang tadi kita harapkan kita lakukan operasi yang keras kepada rokok ilegal tentunya pendapatan negara dari sektor baik itu cukai, PPN, dan perpajakan itu bisa optimal supaya bisa menopang pembangunan dan pembiayaan di tahun tahuh berikutnya," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan khususnya melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai di Lapangan Kantor KPPN Kota Bogor. Barang-barang tanpa cukai yang dimusnahkan ini nilainya mencapai miliaran.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama satu tahun terkahir. Terdiri atas 4.393.569 batang rokok ilegal, 394.920 gram tembakau iris, 865,06 liter minuman beralkohol, 38.753 gram ganja, 5 gram tembakau sintetis dan 4.940 butir obat-obatan keras.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari beberapa daerah seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Nilai barang mencapai Rp6.318.393.640 dan dan potensi penerimaan cukai sebesar Rp3.400.242.570.