Viral Bantuan Alat Belajar untuk SLB Harus Bayar Ratusan Juta, Ini Tanggapan Bea Cukai

Aditya Pratama
Viral di media sosial X atau Twitter terkait keluhan netizen terkait bantuan alat belajar untuk SLB ditahan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial X atau Twitter terkait keluhan netizen terkait bantuan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dari perusahaan Korea Selatan ditahan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pemilik akun X @ijalzaid menyebut dirinya harus membayar ratusan juta rupiah dan biaya denda gudang per hari jika ingin mengambil alat tersebut.

Dia menjelaskan, kasus ini terjadi sejak tahun 2022 dan hingga saat ini persoalan tersebut belum selesai. Pemilik akun juga menyampaikan kekecewaannya terkait kejadian ini karena alat belajar tersebut tidak bisa dimanfaatkan.

"SLB saya juga dapet bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan korea. Eh pas mau diambil di beacukai soeta suruh byar ratusan juta. Mana denda gudang per hari. Dari taun 2022 jadi gabisa keambil. Ngendep disana buat apa ga manfaat juga," cuit akun X @ijalzaid dikutip iNews.id, Sabtu (27/4/2024).

Pemilik akun menjelaskan bahwa alat bantuan tersebut dikirim dari OHFA Tech pada 16 Desember 2022 dengan penerima SLB-A Pembina Tingkat Nasional. Barang tersebut tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022 dan kemudian ditahan di Bea Cukai. Dalam keterangannya, Bea Cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk pemrosesan barang dan penetapan harga barang yang dikirim dari OHFA Tech.

Bea Cukai memerlukan sejumlah dokumen seperti link pemesanan yang tertera harga, spesifikasi, dan deskripsi item barang; invoice atau bukti penbayaran; katalog harga barang, gambar, dan spesifikasi masing-masing item; nilai freight; dan dokumen pendukung lainnya.

Netizen tersebut menjelaskan bahwa pihak sekolah telah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Namun, karena barang merupakan prototipe yang masih tahap pengembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah maka tidak ada harga untuk barang tersebut.

"Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar 22846.52 dolar AS (kurs Rp15.668) Rp361.039.239 dan diminta mengirimkan kelengkapan dokumen," tulis akun tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Purbaya Sebut Badan Penerimaan Negara Belum Dibutuhkan: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Nasional
2 hari lalu

Viral! Lurah di Medan Didorong Warga hingga Tercebur ke Comberan saat Bongkar Polisi Tidur

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler, Bikin Wajib Pajak Jadi Ngibul

Nasional
5 hari lalu

Viral! Kakek 74 Tahun di Pacitan Beri Mahar Cek Rp3 Miliar Ternyata Palsu, Kabur Bawa Motor Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal