Pemilik akun menjelaskan bahwa alat bantuan tersebut dikirim dari OHFA Tech pada 16 Desember 2022 dengan penerima SLB-A Pembina Tingkat Nasional. Barang tersebut tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022 dan kemudian ditahan di Bea Cukai. Dalam keterangannya, Bea Cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk pemrosesan barang dan penetapan harga barang yang dikirim dari OHFA Tech.
Bea Cukai memerlukan sejumlah dokumen seperti link pemesanan yang tertera harga, spesifikasi, dan deskripsi item barang; invoice atau bukti penbayaran; katalog harga barang, gambar, dan spesifikasi masing-masing item; nilai freight; dan dokumen pendukung lainnya.
Netizen tersebut menjelaskan bahwa pihak sekolah telah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Namun, karena barang merupakan prototipe yang masih tahap pengembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah maka tidak ada harga untuk barang tersebut.
"Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar 22846.52 dolar AS (kurs Rp15.668) Rp361.039.239 dan diminta mengirimkan kelengkapan dokumen," tulis akun tersebut.
Adapun sejumlah dokumen tersebut di antaranya, Konfirmasi Setuju bayar PIBK (estimasi duty tanpa NPWP=IDR 116,616,000) = duty akan ditagihkan ke pihak shipper; Lampirkan Surat Kuasa; Lampirkan NPWP Sekolah; Lampirkan Bukti Bayar pembelian barang yang valid; dan Konfirmasi barang baru/bukan baru.
Setelah itu, pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut dikarenakan barang tersebut merupakan barang hibat alat pendidikan untuk digunakan siswa tunanetra di sekolah SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan tetap mengirimkan dokumen yang ada.