Bea Cukai Izinkan iPhone 16 Masuk Indonesia, Ini Ketentuannya

Anggie Ariesta
iPhone 16 sudah boleh masuk Indonesia melalui Bea Cukai, berikut ketentuannya. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengizinkan iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri untuk dibawa ke Indonesia. Berikut ketentuannya.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto ada dua aturan yang dilandaskan Bea Cukai, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

"Prinsipnya gini, orang dari luar negeri boleh membawa handphone ya apa pun itu sebanyak dua HP ya. Itu handphone, tablet, komputer ya tiga macam itu sebanyak dua unit per kedatangan per orang per penumpang selama setahun,"  kata Nirwala dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

"Tentunya mereka kalau barang penumpang akan meregistrasi dulu. Kalau nggak dibayar juga dan bayar-bayar masuknya gak akan dibuka itu IME-nya. Itu yang mungkin detilnya," tutur dia.

Berdasarkan PP dan Permendag, barang yang dibawa penumpang dibagi menjadi dua kategori, yakni barang pribadi dan barang non-pribadi. Barang pribadi yang tidak untuk diperjualbelikan diberikan pengecualian dari larangan terbatas (lartas).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Gadget
4 hari lalu

Apple Lagi-Lagi Kalah di Pengadilan Kasus Epic Games

Nasional
7 hari lalu

Tegas! Ultimatum Purbaya ke Bea Cukai jika Gagal Berbenah: Dirumahkan Semua, Gak Digaji

Makro
13 hari lalu

Dirjen Bea Cukai Janji Hapus Citra Sarang Pungli: Sedikit demi Sedikit Kita Hilangkan

Nasional
13 hari lalu

Kena Ultimatum Purbaya, Dirjen Bea Cukai: Kami Berbenah Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal