Bea Cukai Izinkan iPhone 16 Masuk Indonesia, Ini Ketentuannya

Anggie Ariesta
iPhone 16 sudah boleh masuk Indonesia melalui Bea Cukai, berikut ketentuannya. (Foto: ist)

"Nah, ini yang agak repot kalau harus membuktikan barang itu tidak untuk diperdagangkan. Misalnya saya membawa dua unit iPhone 16, satu untuk saya dan satu lagi saya berikan ke anak saya. Siapa yang membuktikan itu tidak diperjualbelikan? Itu yang sulit," ungkap Nirwala.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengungkap bahwa hingga Oktober 2024, terdapat 5.448 unit barang berupa handphone dan barang elektronik lainnya yang masuk melalui barang penumpang dan kiriman.

Namun, Chotib menegaskan, barang penumpang dengan nilai di atas 500 dolar AS tetap akan dikenakan pajak dan bea masuk. Jika barang bawaan penumpang melebihi ketentuan maka dikenakan pajak yang berlaku.

"Misalnya iPhone 16 harganya Rp20 juta. Setelah dikurangi threshold  500 dolar AS nilai lebihnya dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen untuk yang tidak punya NPWP," jelas Chotibul. 

Ketentuan telah berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kuala Namu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Beri Bocoran Posisi yang Dibuka dalam Rekrutmen Bea Cukai

Nasional
4 hari lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA di Bea Cukai Bulan Depan

Nasional
8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
15 hari lalu

Mulai 1 April 2026, Barang Tak Diurus Kepabeanan Jadi Milik Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal