Bea Cukai Telah Izinkan Sritex Jalankan Ekspor-Impor

Suparjo Ramalan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (foto: iNews.id/Suparjo)

JAKARTA, iNews.id - Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengizinkan Sritex melaksanakan kegiatan ekspor-impor. Hal itu meski Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang sejak Kamis (24/10/2024). 

“Sekarang yang penting perusahaan ini masih tetap berjalan, dan Bea Cukai sudah mengizinkan untuk impor dan ekspornya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Menurut Airlangga, nantinya semua kegiatan ekspor-impor Sritex ada di bawah kontrol kurator PN Niaga Semarang. Artinya, wewenang manajemen perusahaan saat ini dilimpahkan kepada badan hukum tersebut.

Selain itu, langkah bisnis atau aksi korporasi dari perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini harus diputuskan oleh Hakim Pengawas.

“Namun manajemen dipegang oleh kurator dan langkah-langkah selanjutnya juga diputuskan melalui hakim pengawas, jadi ya itu yang terjadi,” ucapnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit, Diduga Langgar Pajak

Nasional
1 hari lalu

KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Simpan Hasil Korupsi

Makro
1 hari lalu

1.819 Produk Indonesia Bebas Tarif Masuk AS, dari Sawit hingga Komponen Elektronik

Nasional
2 hari lalu

Tarif Resiprokal RI-AS 19 Persen Berlaku dalam 90 Hari, Ribuan Produk Jadi 0 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal