Bea Cukai Telah Izinkan Sritex Jalankan Ekspor-Impor

Suparjo Ramalan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (foto: iNews.id/Suparjo)

Adapun, kurator merupakan Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur yang sudah dinyatakan pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.

Fungsi tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU 37/2004. Sedangkan hakim pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan pailit atau putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pemerintah mengikuti proses hukum yang menjerat Sritex saat ini, apalagi status pailit perusahaan telah resmi diumumkan PN Niaga Semarang. Airlangga menyebut, langkah penanganan tetap didasarkan pada kurator.

“Terkait dengan Sritex karena ini sudah ada keputusan pengadilan, maka tentu karena kita sebagai negara hukum, kita ikuti proses pengadilan dan proses pengadilan sudah menunjuk kurator,” tutur dia.

“Jadi tentu ini yang akan kita tunggu dari kurator, namun dari segi pemerintah berharap bahwa perusahaan tetap berjalan,” kata Airlangga.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rp3,8 Triliun untuk Rekening Gratis 76 Juta Warga Usia 17 Tahun ke Atas

3 hari lalu

Menkeu Ingatkan Anggota Bea Cukai: Mesti Bersih Sebelum Membersihkan

3 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

4 hari lalu

Dipanggil Prabowo, Dirjen Bea Cukai Djaka Diminta Perketat Perbatasan Cegah Penyelundupan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal