"Nah, kita lihat aja apakah kurator ini mampu. Kalau tidak mampu, ingat lho, jangan berjudi terhadap nasib 50.000 orang di Sritex. Itu pesan saya. Jangan bermain-main. Karena negara hari ini butuh pengusaha yang patriotik, guru yang patriotik, dan juga pendengar hukum yang patriotik," kata Noel.
Mengutip laman MA, putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Dengan begitu, status pailit Sritex kini sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Menanggapi putusan tersebut Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," ujar Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.