BEI Bakal Denda Emiten yang Tak Setor Laporan Keuangan 2023

Cahya Puteri Abdi Rabbi
BEI bakal mengenakan denda kepada emiten yang belum menyetorkan laporan keuangan per Desember 2023. (Foto: Dok. iNews.id)

Saat ini terdapat 950 efek dan perusahaan tercatat wajib menyampaikan Laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023.

Adapun, sebanyak tujuh perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda yaitu pada Januari, Maret dan Juni, dengan penjelasan, sebanyak enam perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan Interim secara tepat waktu, sebanyak satu perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan dan belum melewati batas waktu.

Juga, sebanyak 16 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023, dengan rincian 15 perusahaan tercatat dan 1 SW yang tercatat setelah 31 Desember 2023.

Sementara itu, terdapat 773 perusahaan tercatat, 35 ETF, 2 DIRE, 1 DINFRA dan 2 SW telah menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
8 jam lalu

BEI Perketat Syarat Perusahaan IPO di Bursa, Cegah Kemunculan Saham Gorengan

Nasional
20 jam lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
20 jam lalu

267 Emiten Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Terancam Suspensi hingga Didepak Bursa

Nasional
22 jam lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal