JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali memberikan stimulus kepada Perusahaan Tercatat (emiten) dan Calon Perusahaan Tercatat.
"Stimulus tersebut merupakan upaya mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak Pandemi Covid-19," kata Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).
Dia menjelaskan, tujuan dari stimulus tersebut untuk meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi, dan diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat Pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
Berikut ini adalah ketentuan kebijakan insentif yang diberikan BEI:
1. Biaya Pencatatan awal saham:
a. Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
b. Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.