BEI Beri Stimulus bagi Emiten dan Calon Perusahaan Tercatat, Cek Ketentuannya

Aditya Pratama
Gedung Bursa Efek Indonesia. (Foto: Istimewa)

2. Biaya Pencatatan saham tambahan:
a. Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat 
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
b. Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal ”Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.” Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang. 

"BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional," tutur Yulianto Aji Sadono.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya soal Defisit APBN Melebar: Saya Bisa Buat 0 Persen, tapi Ekonomi Morat-marit

Nasional
6 hari lalu

Pramono Minta Bank Jakarta Segera IPO, Tingkatkan Kepercayaan Publik

Keuangan
12 hari lalu

Hari Terakhir Perdagangan 2025, IHSG Ditutup Menguat ke 8.646 

Keuangan
13 hari lalu

IHSG Sentuh Rekor Tertinggi 24 Kali Sepanjang 2025, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp16.000 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal