BEI Beri Waktu 1 Tahun kepada 78 Emiten Penuhi Aturan Free Float

Cahya Puteri Abdi Rabbi
BEI memberi waktu satu tahun kepada 78 emiten yang masuk kategori papan pemantauan khusus untuk memenuhi aturan free float. (Foto: Dok. iNews.id)

Sebelumnya, BEI mengumumkan dari total jumlah emiten yang ada, sebanyak 78 emiten masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Pasalnya, ke-78 emiten tersebut belum memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham. 

Dari 78 emiten dimaksud, sebanyak 31 merupakan perusahaan merupakan penghuni baru papan pemantauan khusus. Sementara, sebanyak 47 perusahaan telah terlebih dahulu masuk ke papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan No. I-A, disebutkan bahwa yang dimaksud saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat atau bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo

Nasional
10 jam lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Nasional
10 jam lalu

OJK bakal Berkantor di BEI hingga Negosiasi dengan MSCI Rampung

Nasional
1 hari lalu

Ini Hasil Pertemuan BEI-OJK dengan MSCI usai IHSG Rontok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal