BEI Beri Waktu 1 Tahun kepada 78 Emiten Penuhi Aturan Free Float

Cahya Puteri Abdi Rabbi
BEI memberi waktu satu tahun kepada 78 emiten yang masuk kategori papan pemantauan khusus untuk memenuhi aturan free float. (Foto: Dok. iNews.id)

Sebelumnya, BEI mengumumkan dari total jumlah emiten yang ada, sebanyak 78 emiten masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Pasalnya, ke-78 emiten tersebut belum memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham. 

Dari 78 emiten dimaksud, sebanyak 31 merupakan perusahaan merupakan penghuni baru papan pemantauan khusus. Sementara, sebanyak 47 perusahaan telah terlebih dahulu masuk ke papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan No. I-A, disebutkan bahwa yang dimaksud saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat atau bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

OJK Kantongi Nama Calon Direksi BEI jelang RUPS Juni, Siapa Saja?

Bisnis
20 hari lalu

Ikuti Investor Reward Program 2026 Berhadiah Total Lebih dari Rp250 Juta!

Keuangan
2 bulan lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 23,46 Juta, BEI Ungkap Pendorongnya

Nasional
2 bulan lalu

BEI Resmi Buka Informasi Pemegang Saham di Atas 1 Persen ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal