BEI Pantau 78 Emiten Buntut Tak Penuhi Aturan Free Float

Dinar Fitra Maghiszha
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memasukkan 78 perusahaan tercatat ke dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK). Hal itu akibat tak memenuhi aturan jumlah saham yang beredar atau free float.

Peraturan ini efektif sejak tanggal 31 Januari 2024, sehingga menambah jumlah penghuni lama PPK yang sebelumnya mencapai 47 perusahaan. Alhasil, 78 emiten ini mendapat kriteria baru dalam PPK yakni kriteria nomor 6 tentang free float.

“Dengan masuknya Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut,” kata Pj S Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, Rabu (31/1/2024).

Sejatinya bursa telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham bagi Perusahaan Tercatat, yaitu selama 2 tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai dengan Desember 2023. 

Kautsar menyebut bahwa dengan relaksasi ini, diharapkan perusahaan tercatat memiliki cukup waktu dalam melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut. 

Sayangnya apa yang menjadi perhatian bursa, tidak sepenuhnya dipenuhi oleh perusahaan. Padahal, BEI telah melakukan berbagai upaya agar emiten dapat dengan segera memenuhi persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham dimaksud.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

MNC Sekuritas Edukasi Having Fund di Universitas Paramadina, Gandeng BEI dan KISI AM

Bisnis
3 hari lalu

Sosok Prajogo Pangestu, Orang Terkaya di Indonesia yang Beli SPBU ExxonMobil di Singapura

Bisnis
4 hari lalu

MNC Sekuritas bersama BEI-Purwanto AM Gelar Having Fund di Telkom University

Keuangan
14 hari lalu

Deretan Saham Paling Cuan Selama Sepekan: TRJA-HALO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal