BEI Pantau 78 Emiten Buntut Tak Penuhi Aturan Free Float

Dinar Fitra Maghiszha
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memasukkan 78 perusahaan tercatat ke dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK). Hal itu akibat tak memenuhi aturan jumlah saham yang beredar atau free float.

Peraturan ini efektif sejak tanggal 31 Januari 2024, sehingga menambah jumlah penghuni lama PPK yang sebelumnya mencapai 47 perusahaan. Alhasil, 78 emiten ini mendapat kriteria baru dalam PPK yakni kriteria nomor 6 tentang free float.

“Dengan masuknya Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut,” kata Pj S Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, Rabu (31/1/2024).

Sejatinya bursa telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham bagi Perusahaan Tercatat, yaitu selama 2 tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai dengan Desember 2023. 

Kautsar menyebut bahwa dengan relaksasi ini, diharapkan perusahaan tercatat memiliki cukup waktu dalam melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Minta Direksi BEI Baru Lanjutkan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia 

57 tahun lalu

Dasco Bertemu OJK dan BEI, Bahas Perbaikan Tata Kelola Pasar Modal Indonesia

57 tahun lalu

Ini Susunan Lengkap Direksi BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Jadi Dirut

57 tahun lalu

IHSG Anjlok, BEI Sebut Fundamental Pasar Tetap Kokoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal