BEI Beri Waktu 1 Tahun kepada 78 Emiten Penuhi Aturan Free Float

Cahya Puteri Abdi Rabbi
BEI memberi waktu satu tahun kepada 78 emiten yang masuk kategori papan pemantauan khusus untuk memenuhi aturan free float. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi waktu satu tahun kepada 78 emiten yang masuk kategori papan pemantauan khusus untuk memenuhi aturan free float. Hal ini dilakukan agar perusahaan tidak mendapat sanksi suspensi hingga penghapusan pencatatan saham atau delisting.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, jika perusahaan tidak bisa memenuhi persyaratan free float dalam jangka waktu yang ditentukan, maka bursa akan mengambil tindakan dengan mensuspensi perdagangan saham emiten tersebut.

“Kalau satu tahun tidak bisa mereka melakukan perubahan, kami suspend. Kemudian kalau 24 bulan tidak berubah juga, delisting,” ucap Nyoman kepada wartawan di BEI, Jakarta, dikutip, Selasa (6/2/2024).

Nyoman menambahkan, kriteria free float yang diterapkan BEI pada perusahaan yang masuk papan pemantauan khusus bertujuan untuk melindungi investor dan pendalaman di pasar modal. Dia menyampaikan, adanya kemungkinan pihak tertentu yang mengatur transaksi pada saham-saham yang tidak likuid dan hanya dimiliki oleh sejumlah kecil pemegang saham publik.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
2 jam lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Bisnis
2 hari lalu

OJK di HUT ke-37 AEI: Kinerja Pasar Modal Indonesia Tunjukkan Perkembangan Positif di 2025

Keuangan
19 hari lalu

IHSG Hari Ini Dibuka Terkoreksi, Nilai Transaksi Tembus Rp1,47 Triliun

Keuangan
1 bulan lalu

Resmi Listing di BEI, Harga Saham PJHB Tembus ARA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal