JAKARTA, iNews.id - Penyelenggara pasar modal PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex buka suara kepada publik ihwal putusan pailit. Diketahui Pengadilan Niaga Kota Semarang menetapkan Sritex berstatus pailit, berdasarkan putusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada, Senin (21/10/2024).
Majelis hakim menilai Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan Permintaan Penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik,” ucap Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Tak berhenti di situ, Bursa juga meminta Sritex untuk menjelaskan kepada investor terkait upaya dan rencana yang akan dilakukan menyikapi ketetapan pengadilan.
“Termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya,” tuturnya.