BEI Minta Sritex Beri Penjelasan ke Investor soal Putusan Pailit

Dinar Fitra Maghiszha
BEI meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex buka suara kepada publik ihwal putusan pailit. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyelenggara pasar modal PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex buka suara kepada publik ihwal putusan pailit. Diketahui Pengadilan Niaga Kota Semarang menetapkan Sritex berstatus pailit, berdasarkan putusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada, Senin (21/10/2024).

Majelis hakim menilai Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan Permintaan Penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik,” ucap Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Tak berhenti di situ, Bursa juga meminta Sritex untuk menjelaskan kepada investor terkait upaya dan rencana yang akan dilakukan menyikapi ketetapan pengadilan.

“Termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BEI Tetapkan Susunan Direksi Baru usai RUPST, Ini Susunannya

57 tahun lalu

BEI Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, Tembus Rp1,07 Triliun

57 tahun lalu

Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal

57 tahun lalu

IHSG Sepekan Menguat 2,82 Persen, Kapitalisasi Pasar Naik Jadi Rp10.788 triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal