Laksono menambahkan, kondisi perdagangan di pasar modal Indonesia di tengah kenaikan angka positif Covid-19 cenderung meningkat secara nilai.
"Perdagangan secara nilai cenderung naik sejak Mei sampai sekarang. Asing sudah mulai masuk lagi dalam dua bulan terakhir ini," ucapnya.
Adapun ketentuan BEI dalam memberlakukan ketentuan trading halt, yakni:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5 persen.
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen.
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen dengan ketentuan:
- sampai akhir sesi perdagangan atau
- lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.