JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dinilai tak mampu mengatasi masalah minyak goreng dan mengatur sistem penjualan minyak goreng curah bagi masyarakat. Hal itu, terkait dengan rencana perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bima Yudistira, sebagai negara penghasil CPO terbesar, seharusnya penjualan minyak goreng kepada masyarakat dapat dilakukan secara langsung, alias tak perlu persyaratan tertentu.
Bahkan negara-negara yang bukan produsen CPO pun tidak melakukan pembatasan atau mewajibkan warganya untuk membeli minyak goreng dengan menggunakan kartu identitas atau aplikasi tertentu.
"Pembatasan ini berarti pemerintah tidak mampu mengatur masalah minyak goreng secara menyeluruh, termasuk sistem penjualannya kepada masyarakat," ujar Bima, kepada MNC portal, Selasa (28/6/2022).
Dia mengungkapkan, pembelian minyak goreng sebaiknya dibuat lebih mudah, tidak perlu pakai aplikasi dan menunjukkan KTP. Pasalnya, mendapatkan minyak goreng adalah hak semua masyarakat.