Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Pengamat: Seharusnya Tak Perlu Persyaratan

Heri Purnomo
Minyak goreng curah. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

"Hak memperoleh minyak goreng yang murah adalah hak masyarakat. Sasaran minyak goreng juga dipertanyakan, karena masyarakat miskin membeli migor harus punya handphone yang ada internetnya jelas mempersulit akses pemenuhan kebutuhan dasar," kata Bima. 

Dia menjelaskan, seharusnya pemerintah fokus terhadap rantai distribusi minyak goreng curah melalui Badam Usaha Logostik. "Baiknya pemerintah tidak perlu buat program baru, cukup fokus pada pemangkasan rantai distribusi migor curah diseluruh provinsi. Pelibatan Bulog lebih signifikan dalam mengawasi rantai distribusi dibanding mempersulit konsumen lewat syarat aplikasi," ungkap Bima.

Sebelumnya, Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Pemerintah pun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen. 

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK. 

Menko Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Konsumsi Minyak Sawit Nasional Tahun Ini Naik 5,13%, Tembus 18,5 Juta Ton

Nasional
17 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
22 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
22 hari lalu

Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal