Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Pengamat: Seharusnya Tak Perlu Persyaratan

Heri Purnomo
Minyak goreng curah. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dinilai tak mampu mengatasi masalah minyak goreng dan mengatur sistem penjualan minyak goreng curah bagi masyarakat. Hal itu, terkait dengan rencana perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bima Yudistira, sebagai negara penghasil CPO terbesar, seharusnya penjualan minyak goreng kepada masyarakat dapat dilakukan secara langsung, alias tak perlu persyaratan tertentu. 

Bahkan negara-negara yang bukan produsen CPO pun tidak melakukan pembatasan atau mewajibkan warganya untuk membeli minyak goreng dengan menggunakan kartu identitas atau aplikasi tertentu.

"Pembatasan ini berarti pemerintah tidak mampu mengatur masalah minyak goreng secara menyeluruh, termasuk sistem penjualannya kepada masyarakat," ujar Bima, kepada MNC portal, Selasa (28/6/2022). 

Dia mengungkapkan, pembelian minyak goreng sebaiknya dibuat lebih mudah, tidak perlu pakai aplikasi dan menunjukkan KTP. Pasalnya, mendapatkan minyak goreng adalah hak semua masyarakat. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun

Nasional
12 hari lalu

Ary Bakri di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Koruptor, Bukan Penikmat Uang Suap

Nasional
12 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Seleb
12 hari lalu

Viral Inara Rusli Bongkar Rahasia Insanul Fahmi, Status KTP Single!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal