Beli Minyak Goreng Curah Wajib Tunjukkan KTP, Mendag: Agar Tepat Sasaran

Advenia Elisabeth
Mendag Muhammad Lutfi menjelaskan, pemerintah berkomitmen akan memaksimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR). (Foto: Ilustrasi/Ist)

Lutfi menyebut, penjualan minyak goreng curah ke masyarakat luas akan menggunakan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH.

Kemudian, dia juga bilang bahwa pemerintah telah menentukan titik jual secara proporsional agar pendistribusian minyak goreng curah dapat berjalan dengan optimal. 

"Titik jual ditetapkan berdasarkan data profil Pasar Rakyat tahun 2020 yang diterbitkan oleh BPS. Kriteria pertama, mewakili seluruh provinsi secara proporsional. Kedua, mewakili kabupaten atau kota secara proporsional. Ketiga, jumlah pedagangnya," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kementan Salurkan Beras hingga Minyak Goreng ke Wilayah Terdampak Banjir Bandang dan Longsor

Nasional
4 hari lalu

Mendag Serukan UMKM Jualan Online: Tak Perlu Sewa Toko

Nasional
9 hari lalu

Viral Disebut WN Israel dan Punya KTP Cianjur, Aron Geller Membantah!

Nasional
19 hari lalu

Daftar Harga Bahan Pangan 12 November: Bawang-Minyak Goreng Naik, Daging Ayam Ras Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal