Belum Terima THR dari Perusahaan? Ini 4 Solusinya dari Kemnaker

Puti Aini Yasmin
ilustrasi THR karyawan (ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan paling lambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan H-7 Lebaran atau pada 4 April kemarin. Jika belum terima THR hingga saat ini ada solusi yang diberikan.

Melansir Instagram resmi Kemnaker, karyawan yang belum menerima THR haru memerhatikan beberapa hal. Pertama adalah mengecek kalender.

“Pertama, cek lagi kalendermu. Sudah tahu belum bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran? Itu lho, batas akhir yang tidak boleh dilewatkan,” tulis keterangan dikutip iNews.id, Minggu (7/4/2024).

Kemudian, karyawan diminta untuk menghubungi HR atau atasan dan menanyakan kabar THR yang belum turun tersebut. Sebab, komunikasi adalah cara terbaik.

Lalu, cara ketiga bisa diambil ketika belum ada jawaban yang tak kunjung keluar. Maka, hal yang perlu diperhatikan adalah segera melaporkan hal tersebut ke posko THR Kemnaker.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhut Ungkap Pesan Presiden Prabowo Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi

57 tahun lalu

KPK Ungkap Asal Usul Uang dalam Amplop yang Ditinggalkan Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Langkat

57 tahun lalu

Cegah PHK, Said Iqbal Minta Danantara Suntik Modal ke Perusahaan yang Nyaris Bangkrut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal