Benih Lobster Cuma untuk Pembudidayaan di RI, Menangkapnya Harus Perhatikan Hal Ini

Tim iNews
Benih lobster. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah resmi melarangan ekspor benih bening lobster (BBL). Sementara BBL yang ditangkap di alam hanya boleh untuk pembudidayaan di wilayah Indonesia.

"Penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI," kata Sekretaris Jenderal kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (20/6/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Selain itu, penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri KKP berdasarkan masukan atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Penangkapan juga hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL yang telah ditetapkan.

Nelayan kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan kepada dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap," ujarnya.

Sebelumnya, KKP menyatakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan penangkapan benur atau BBL di perairan Indonesia adalah hanya dapat dilakukan nelayan kecil terdaftar.

"Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi," kata Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

KKP Amankan KM Maulana 23, Awak Kapal Diduga Aniaya ABK di Laut Aru

12 hari lalu

Kelola Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Libatkan Kemenkop hingga BP BUMN

31 hari lalu

Detik-Detik Nelayan Berada Dekat Gunung Anak Krakatau saat Erupsi, Menegangkan!

1 bulan lalu

Ditpolairud Polda Metro Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Sita 25 Boks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal