Penyelundupan 30.000 Ekor Benih Lobster, Dua Warga Trenggalek Diamankan

Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Polisi memamerkan barang bukti serta tersangka penyelundup benih lobster (benur) di Polda Jawa Timur, Selasa (15/6/2021). Unit IV/Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 30.000 ekor benih lobster (benur) di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Dalam perkaran ini, Polisi mengamankan dua tersangka yakni WNT (33), warga Dusun Ketawang Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dan RA (24), warga Dusun Gares Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Keduanya diduga melakukan usaha perikanan di bidang pemasaran benih bening lobster tanpa dilengkapi perizinan usaha.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perikanan dengan ancaman dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Tersangka juga dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar

(Foto: Sindo/Ali Masduki)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp1,51 Miliar

Photo
9 bulan lalu

Pria Ini Pakai Rambut Palsu Berisi 19 Kapsul Kokain

Photo
2 tahun lalu

3 Orang Utan Hasil Selundupan Dipulangkan dari Thailand

Photo
2 tahun lalu

Tampang Orang Dalam Penyelundup Ratusan Imigran Rohingya

Photo
2 tahun lalu

Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal