JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) menandatangani perjanjian kerja sama Operasi Laut Interdiksi Terpadu yang bertujuan memberantas narkoba.
Perjanjian kerja sama itu, dilakukan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Ditjen Perhubungan Laut, dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Penandatanganan kerja sama berlangsung dalam upacara pembukaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2021, di Dermaga Bintang 99, Batam, pada Selasa (14/9/2021).
Dijelaskan, Operasi Laut Interdiksi Terpadu merupakan upaya untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
Hal itu sekaligus merupakan pedoman dan payung hukum dalam melakukan koordinasi dan kerja sama antarlembaga, serta untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu yang akan dilaksanakan pada September dan Oktober 2021.