Menurut Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1, Selasa(5/11/2024), PPPK lulusan S1 nantinya akan mendapatkan beberapa tunjangan, diantaranya:
1. Tunjangan keluarga
- suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
- anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
2. Tunjangan pangan/beras
Diberikan dalam bentuk beras atau tunai setara 10 kilogram untuk
setiap jiwa dalam keluarga (suami/istri dan 2 anak)
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Itulah ulasan mengenai berapa gaji PPPK untuk S1 dan tunjangannya. Semoga bermanfaat!