Berapa Gaji PPPK untuk S1 dan Tunjangannya? Simak di Sini! 

Wikku D Nugroho
Berapa gaji PPPK untuk S1 dan tunjangannya. (FOTO: Humas Pemkot Bandung)

JAKARTA, iNews.id - Berapa gajiPPPK untuk S1 dan tunjangannya jadi informasi yang perlu untuk diketahui masyarakat. Pasalnya, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan profesi idaman banyak orang, layaknya sejajar dengan PNS

Meski begitu, nyatanya PPPK merupakan pegawai honorer yang memiliki keahlian khusus dan diangkat menurut perjanjian untuk jangka waktu tertentu. Artinya, PPPK bukanlah pegawai tetap layaknya PNS dan tidak menerima dana atau tunjangan pensiun. 
Berapa Gaji PPPK untuk S1?

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020, golongan untuk PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian nantinya ditetapkan berdasarkan jabatan, jenjang pendidikan, dan mengisi golongan V hingga XI. 

Adapun, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2022, besaran gaji PPPK untuk lulusan S1 berada di angka atau nominal Rp2.966.500 sampai dengan Rp4.872.000 sesuai masa kerja.

Sementara itu, golongan XI untuk PPPK lulusan S1 yang baru memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun nantinya akan mendapatkan gaji minimal Rp2.965.000. Nominal gaji maksimal yang didapatkan adalah 4.872.000 untuk masa kerja atau dinas 32 tahun. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
10 jam lalu

Pramono Jamin Pemprov DKI Tak Kesulitan Bayar Gaji PPPK: Budgetnya Ada

2 hari lalu

Guru Besar UGM Usul Tunjangan Pejabat Dipotong demi Bayar Gaji PPPK

5 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

7 hari lalu

Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal