Berikut Daftar BUMN Penerima PMN yang Merugi dan Terlilit Utang

Suparjo Ramalan
Berikut daftar BUMN penerima PMN yang masih mengalami kerugian sepanjang tahun lalu. (foto: dok. iNews.id)

Adapun nominal PMN yang diterima Waskita hingga 2021 mencapai Rp7,90 triliun. Penyertaan modal inipun ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero).

2. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI

Sejak 2020, KAI memiliki utang sebesar Rp15,5 triliun. Utang ini beragam, dari utang Rp1,5 triliun untuk modal kerja, obligasi senilai Rp 4 triliun, utang jangka panjang Rp10 triliun.

Di sisi operasional, sepanjang sembilan bulan di 2020, KAI mencatatkan kerugian sebesar Rp2,41 triliun. Padahal, pada periode yang sama tahun sebelumnya, KAI mencatatkan laba sebesar Rp1,49 triliun.

Sementara itu, hingga 2021 pemerintah menyetujui PMN KAI sebesar Rp6,9 triliun. Nantinya modal tersebut akan dibagi untuk dua proyek perseroan. Adapun pembagiannya yaitu Rp4,3 triliun untuk kereta cepat Jakarta – Bandung (KCJB). Dan sisanya sebesar Rp4,6 digunakan untuk LRT Jabodebek.

3. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

Maskapai kenamaan nasional, Garuda Indonesia mencatatkan utang sebesar 9,8 miliar dolar AS atau setara Rp139 triliun. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Garuda Indonesia Bakal Jadi Induk Maskapai BUMN, Pelita Air Segera Diintegrasikan

1 hari lalu

Bapanas Respons Temuan Daging Sapi Rp180.000 per Kg, Minta Distribusi Dipercepat

6 hari lalu

Danantara Pangkas 250 BUMN, Prabowo: Biaya yang Diselamatkan Rp50 Triliun

9 hari lalu

BGN Masih Punya Utang Rp1,6 Triliun, Wakil Kepala Janji Lunasi Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal