Berikut Deretan Program Kemenparekraf dalam Upaya Pulihkan Sektor Parekraf Sepanjang 2021

Suparjo Ramalan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno dalam Jumpa Pers Akhir Tahun (JPAT) Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2021, Senin (27/12/2021). (foto: Kemenparekraf)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif(Kemenparekraf/Baparekraf) di tengah pandemi COVID-19 sepanjang tahun 2021 berupaya maksimal menghadirkan program serta kebijakan yang tepat manfaat, tepat sasaran, dan tepat waktu, dalam upaya memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).  

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, dalam "Jumpa Pers Akhir Tahun (JPAT) Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2021", Senin (27/12/2021), memaparkan berbagai program yang dijalankan Kemenparekraf/Baparekraf sepanjang tahun 2021. 

"Beragam program tersebut dihadirkan dengan adaptasi, inovasi, dan kolaborasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif dalam pilar gerak cepat (Gercep), Gerak Bersama (Geber), dan Garap Semua Potensi Lapangan Kerja (Gaspol)," ujar Menparekraf Sandiaga Uno dalam JPAT 2021 yang berlangsung di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta. 

Gerak Cepat (Gercep)
Dalam bingkai Gercep, Kemenparekraf menghadirkan bantuan insentif yang berpihak kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

1. Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 
Kemenparekraf menghadirkan program yang pertama adalah Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Jaring Pengaman Usaha (JPU) sebesar Rp8 miliar yang dialokasikan kepada 790 penerima dengan masing-masing mendapatkan insentif sebesar Rp10 juta. 

2. Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 
Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) merupakan bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2018 sampai dengan 2020. BPUP total diberikan kepada 518 usaha pariwisata yang terdiri dari 6 jenis usaha meliputi hotel melati, homestay/pondok wisata, penyediaan akomodasi jangka pendek, aktivitas agen perjalanan wisata, aktivitas biro perjalanan wisata, dan spa. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Destinasi
8 hari lalu

Back to Nature! Serunya Liburan di Desa Wisata Duren Sari Trenggalek

Destinasi
2 bulan lalu

Serunya Belajar Membatik di Kampung Batik Tulis Giriloyo, Wajib Masuk Wishlist!

Bisnis
4 bulan lalu

Lewat Desa BRILiaN, BRI Dukung Terwujudnya Desa Wisata Jadi Destinasi Unggulan

Bisnis
9 bulan lalu

Ini Kiat PHR Tingkatkan Ekonomi Masyarakat lewat Desa Wisata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal