JAKARTA, iNews.id - Passing grade CPNS 2023 patut Anda ketahui khususnya yang mengikuti Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Rangkaian CPNS 2023 telah dimulai sejak September lalu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023.
Passing grade wajib dipenuhi peserta yang menjalani tes SKD agar dapat lolos ke tahap SKB sesuai ketentuan tiap formasi di kementerian atau lembaga yang dipilih.
Adapun, penetapan passing grade berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Berikut Passing Grade CPNS 2023:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): nilai ambang batas 65 dengan jumlah soal 30
- Tes Intelegensi Umum (TIU): nilai ambang batas 80 dengan jumlah soal 35
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): nilai ambang batas 166 dengan jumlah soal 45